Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal Agar FTESIDEN EEruEUtr II{DONEIiIA Agar s€tiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Feraturan Pemerintah ini dengan penempatannya ddam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 MEI{TERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESI.A TAHUN 2024 NOMOR 408 Salinan sesuai dcngan aslinya KEMET{TERIAN SEKRETARTAT NEGARA Ferundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd SK No235t37A Djaman
Koreksi Anda