Koreksi Pasal 2
PP Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api
Teks Saat Ini
(l) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar .OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh lima miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun luqgaran2024.
Koreksi Anda
