Koreksi Pasal 142
PP Nomor 51 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf b meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara INDONESIA.
c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara INDONESIA;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara INDONESIA.
d. bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus; dan
4. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
e. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
5. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
f. bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf g meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara INDONESIA;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara INDONESIA.
g. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf h meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
h. bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf i meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus; dan
4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara INDONESIA.
i. bagi wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf j meliputi:
1. surat penjaminan dari badan hukum yang berdomisili di INDONESIA;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat pernyataan mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di INDONESIA;
4. polis asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata;
5. pernyataan secara tertulis untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian; dan
6. surat pernyataan mempekerjakan tenaga kerja informal warga negara INDONESIA.
7. Ketentuan ayat (6) Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
