Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 51 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas. (3) Pengadaan blangko Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, Paspor diplomatik, dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen negara yang memuat informasi yang bersifat rahasia dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda