Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 51 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi. (2) Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri. 4. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda