Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan b. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran, tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data. (2) Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda