Koreksi Pasal 4
PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a = P + {Rp450.000,00 x (n - 100 (Mbps))}
Koreksi Anda
