Koreksi Pasal 2
PP Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara
pada Asian Development Bank sebesar USD37,194,183.20 (tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen).
Koreksi Anda
