Koreksi Pasal 3
PP Nomor 51 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang tercatat dalam Perum Pegadaian.
(2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar modal negara Republik INDONESIA yang tercatat dalam neraca penutup Perum Pegadaian.
Koreksi Anda
