Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Koreksi Anda