Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi: a. menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN dalam valuta asing; b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II di dalam dan di luar pengadilan; dan c. menunjuk . . . c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda