Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda