Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Nilai . . . (2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda