Koreksi Pasal 29
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
