Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa : a. Apotek; b. Instalasi . . . b. Instalasi farmasi rumah sakit; c. Puskesmas; d. Klinik; e. Toko Obat; atau f. Praktek bersama.
Koreksi Anda