Koreksi Pasal 63
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2752), sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3169) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
