Koreksi Pasal 62
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
