Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda