Koreksi Pasal 61
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
Apoteker dan Asisten Apoteker yang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka surat izin untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian batal demi hukum.
Koreksi Anda
