Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berlaku karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang; b. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan; c. permohonan yang bersangkutan; d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau e. dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang.
Koreksi Anda