Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri dengan syarat: 1. atas permohonan dari instansi pemerintah atau swasta; 2. mendapat persetujuan Menteri; dan 3. Pekerjaan Kefarmasian dilakukan kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 45 . . .
Koreksi Anda