Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diberikan kepada: a. Apoteker . . . a. Apoteker warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) di INDONESIA dan memiliki sertifikat kompetensi profesi; b. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di INDONESIA yang telah memiliki sertifikat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau c. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di luar negeri dengan ketentuan: 1. telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker di INDONESIA; 2. telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; dan 3. telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Koreksi Anda