Koreksi Pasal 43
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diberikan kepada:
a. Apoteker . . .
a. Apoteker warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) di INDONESIA dan memiliki sertifikat kompetensi profesi;
b. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di INDONESIA yang telah memiliki sertifikat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
c. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di luar negeri dengan ketentuan:
1. telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker di INDONESIA;
2. telah memiliki sertifikat kompetensi profesi;
dan
3. telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Koreksi Anda
