Koreksi Pasal 4
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk:
a. memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau MENETAPKAN sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan;
dan
c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
BAB II . . .
Koreksi Anda
