Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan gugatan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi- geografis; b. lembaga yang mewakili masyarakat; atau c. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan gugatan untuk Indikasi-geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 80 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. BAB X . . .
Koreksi Anda