Koreksi Pasal 23
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak, termasuk Tim Ahli Indikasi-geografis dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal hasil pengamatan bahwa karakteristik khas dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis telah tidak ada.
(2) Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal meneruskan hasil pengamatan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil pengamatan tersebut.
(3) Dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah- langkah yang harus dilakukan kepada Direktorat Jenderal.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal mempertimbangkan hasil keputusan Tim Ahli Indikasi-geografis tersebut dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk membatalkan Indikasi-geografis.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal memberikan keputusan pembatalan terhadap Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi- geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), atau melalui Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
(6) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyatakan
pembatalan Indikasi-geografis dan berakhirnya pemakaian Indikasi-geografis oleh para Pemakai Indikasi-geografis.
(8) Keberatan terhadap pembatalan Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.
Koreksi Anda
