Koreksi Pasal 22
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan terhadap Buku Persyaratan sesuai dengan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau adanya perubahan mengenai batas geografis.
(2) Permohonan perubahan terhadap Buku Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan menyampaikan alasan dan perubahannya.
(3) Dalam hal permohonan perubahan Buku Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, Direktorat Jenderal melakukan Pengumuman mengenai perubahan Buku Persyaratan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(4) Terhadap . . .
(4) Terhadap perubahan Buku Persyaratan diberlakukan ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, serta keberatan dan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal menolak permohonan perubahan Buku Persyaratan, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
(6) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penolakan dimaksud.
Koreksi Anda
