Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Pemakaian Indikasi-geografis terdaftar dapat diajukan atas prakarsa Pemakai Indikasi-geografis yang bersangkutan. (2) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan kemudian akan dinyatakan sebagai tidak berhak untuk menggunakan Indikasi-geografis. (3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Koreksi Anda