Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Direktorat Jenderal MEMUTUSKAN tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk melakukan pembatalan terhadap Pemakai Indikasi-geografis terdaftar. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal MEMUTUSKAN untuk melakukan pembatalan terhadap Pemakai Indikasi- geografis terdaftar, Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan selanjutnya dinyatakan sebagai tidak berhak untuk menggunakan Indikasi-geografis. (3) Keberatan terhadap pembatalan Pemakai Indikasi- geografis terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut. (4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Koreksi Anda