Koreksi Pasal 16
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak dapat menyampaikan hasil pengawasan terhadap Pemakai Indikasi-Geografis kepada badan yang berwenang dengan tembusan disampaikan kepada Direktorat Jenderal bahwa informasi yang dicakup dalam Buku Persyaratan tentang barang yang dilindungi Indikasi-geografis tidak dipenuhi.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat bukti beserta alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis.
(4) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Ahli Indikasi-geografis memeriksa hasil pengawasan tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Direktur Jenderal, termasuk tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
