Koreksi Pasal 14
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis merupakan lembaga non- struktural yang melakukan penilaian mengenai Buku Persyaratan, dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Direktorat Jenderal sehubungan dengan pendaftaran, perubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi-geografis nasional.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi-geografis yang berasal dari:
a. perwakilan dari Direktorat Jenderal;
b. perwakilan dari departemen yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau departemen terkait lainnya;
c. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
d. ahli lain yang kompeten.
(3) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(4) Tim Ahli Indikasi-geografis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi- geografis.
(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis dibantu oleh Tim Teknis Penilaian yang keanggotaannya didasarkan pada keahlian.
(6) Tim Teknis Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi Tim Ahli Indikasi-geografis.
Koreksi Anda
