Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan substantif ulang terhadap Indikasi-geografis dengan memperhatikan adanya sanggahan. (2) Pemeriksaan . . . (2) Pemeriksaan substantif ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). (3) Dalam hal tidak terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan pendaftaran terhadap Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Indikasi-geografis. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya bahwa Indikasi-geografis ditolak. (5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa keberatan tidak dapat diterima, Direktorat Jenderal melakukan pendaftaran terhadap Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Indikasi-geografis. (7) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil pemeriksaan substantif ulang, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Koreksi Anda