Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis. (2) Dalam hal Indikasi-geografis disetujui untuk didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi- geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan. (3) Dalam hal Indikasi-geografis ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, dan nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda