Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan kembali dan mengusulkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (2) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktorat Jenderal mengumumkan Indikasi-geografis dan Buku Persyaratan, berdasarkan usulan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Berita Resmi Indikasi-geografis. (3) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis tidak menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktorat Jenderal MENETAPKAN keputusan untuk menolak Permohonan. (4) Dalam . . . (4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (3) kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. (5) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali. (6) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek. (7) Biaya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek harus dibayarkan pada saat mengajukan permohonan banding tersebut.
Koreksi Anda