Koreksi Pasal 8
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dipenuhinya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktorat Jenderal akan meneruskan Permohonan kepada Tim Ahli Indikasi-geografis.
(2) Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 3, dan Pasal 6 ayat (3).
(4) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis mempertimbangkan bahwa Permohonan telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Ahli Indikasi-geografis menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal agar Indikasi-geografis didaftarkan di Daftar Umum Indikasi-geografis.
(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan biaya.
(6) Biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dibayar sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman Permohonan.
(7) Dalam hal biaya pemeriksaan substantif tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
