Koreksi Pasal 3
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai:
ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya;
c. merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau
d. telah menjadi generik.
Koreksi Anda
