Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya : a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum; b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; c. merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau d. telah menjadi generik.
Koreksi Anda