Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya pemakaian suatu tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi-geografis atas barang sejenis atau yang sama suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan Indikasi-geografis, maka pihak lain tersebut dapat menggunakan tanda dimaksud untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanda dimaksud terdaftar sebagai Indikasi-geografis dengan syarat pihak lain tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat asal barang dan menjamin bahwa pemakaian tanda dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi-geografis terdaftar. (2) Dalam hal suatu tanda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah terdaftar atau dipakai sebagai merek sebelum atau pada saat permohonan suatu Indikasi-geografis atas barang sejenis atau yang sama dan tanda tersebut kemudian dinyatakan terdaftar sebagai Indikasi-geografis, maka pemakaian tanda sebagai merek dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan Indikasi-geografis tetap dimungkinkan dengan syarat pemakai merek tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat asal barang dan menjamin bahwa pemakaian merek dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi-geografis terdaftar.
Koreksi Anda