Koreksi Pasal 25
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
Pelanggaran Indikasi-geografis mencakup:
a. pemakaian Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang tidak memenuhi Buku Persyaratan;
b. pemakaian suatu tanda Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud:
1. untuk menunjukkan bahwa barang tersebut sebanding kualitasnya dengan barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
2. untuk mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau
3. untuk mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi-geografis;
c. pemakaian . . .
c. pemakaian Indikasi-geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal usul geografis barang itu;
d. pemakaian Indikasi-geografis secara tanpa hak sekalipun tempat asal barang dinyatakan;
e. peniruan atau penyalahgunaan lainnya yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang atau kualitas barang yang tercermin dari pernyataan yang terdapat pada:
1. pembungkus atau kemasan;
2. keterangan dalam iklan;
3. keterangan dalam dokumen mengenai barang tersebut;
4. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal usulnya (dalam hal pengepakan barang dalam suatu kemasan); atau
f. Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang tersebut.
Koreksi Anda
