Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat diajukan selama Permohonan belum diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Penarikan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat dilakukan sebelum Direktorat Jenderal MEMUTUSKAN pendaftaran Indikasi-geografis. (3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda