Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib diajukan melalui Kuasanya di INDONESIA atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi-geografis di INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi-geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya. (3) Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga terhadap Permohonan dari luar negeri. (4) Dalam hal Permohonan dari luar negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal MENETAPKAN keputusan bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar dan melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (5) Direktorat Jenderal menolak Permohonan dari luar negeri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi. (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberitahukan kepada Pemohon melalui Kuasanya atau perwakilan diplomatiknya di INDONESIA dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan tersebut. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengumuman, keberatan, dan sanggahan serta permohonan banding dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan dari luar negeri. (8) Permohonan dari luar negeri yang didaftar diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. BAB VII . . .
Koreksi Anda