Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif atas kelengkapan persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan. (2) Dalam hal Permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 6 ayat (3), Direktorat Jenderal memberikan Tanggal Penerimaan. (3) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan. (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis. (5) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda