Koreksi Pasal 6
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mencantumkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama . . .
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; dan
c. nama lengkap dan alamat Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Buku Persyaratan yang terdiri atas:
a. nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
b. nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
c. uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan.
d. uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
e. uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
f. uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
g. uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
h. uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
i. label . . .
i. label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
(4) Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
