Koreksi Pasal 5
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal.
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.
Koreksi Anda
