Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal. (2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas: 1. pihak yang mengusahakan barang hasil alam atau kekayaan alam; 2. produsen barang hasil pertanian; 3. pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang hasil industri; atau 4. pedagang yang menjual barang tersebut; b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau c. kelompok konsumen barang tersebut.
Koreksi Anda