Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan : 1. Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. 2. Permohonan . . . 2. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Indikasi- geografis yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. 3. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 4. Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang. 5. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya, termasuk Indikasi-geografis dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. 6. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. 7. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif. 8. Hari adalah hari kerja. 9. Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama. 10. Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan terkait dan didaftar di Direktorat Jenderal. 11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 12. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk indikasi- geografis. BAB II . . .
Koreksi Anda