Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 51 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini wajib disetorkan langsung ke Kas Negara.
Koreksi Anda