Koreksi Pasal 2
PP Nomor 51 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Koreksi Anda
