Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara statistik khusus berwenang melakukan pengolahan hasil survei dan kompilasi produk administrasi yang diselenggarakannya. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam aayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda