Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara survei statistik khusus MENETAPKAN responden atau obyek penelitian sebelum survei dilakukan.
Koreksi Anda
Penyelenggara survei statistik khusus MENETAPKAN responden atau obyek penelitian sebelum survei dilakukan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran