Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara survei statistik sektoral MENETAPKAN responden atau obyek penelitian sebelum survei dilakukan. (2) Setiap orang yang telah bersedia menjadi responden tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda