Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pencacahan survei statistik sektoral dilakukan oleh petugas survei yang telah ditetapkan instansi penyelenggara. (2) Ketentuan yang berlaku mengenai petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan 17 berlaku juga untuk petugas survei statistik sektoral.
Koreksi Anda