Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan BPS di Daerah berwenang melakukan pengolahan hasil sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi untuk kebutuhan statistik dasar bagi lingkup daerah yang bersangkutan. (2) Perwakilan BPS di Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Koreksi Anda