Koreksi Pasal 34
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kegiatan statistik khusus memperoleh data melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Survei dan kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Wilayah pencacahan survei statistik khusus meliputi sebagian atau seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
